Kuasa Hukum Warga Sebut Eksekusi Lahan Kartini Cacat Hukum

Kuasa Hukum Warga Sebut Eksekusi Lahan Kartini Cacat Hukum

CIREBON - Eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kartini Nomor 10/18 C, Kota Cirebon, yang dilakukan PT KAI Daop III melalui Pengadilan Negeri, dianggap cacat hukum. Hal itu disampaikan Dadang Salahudin selaku kuasa hukum Solehudin, salah satu warga yang keberatan dengan eksekusi itu. Menurut Dadang, tanah itu bukan milik PT KAI Daop III Cirebon. Melainkan milik Keraton Kasepuhan. (Baca: Petugas Ingin Eksekusi Tanah di Jalan Kartini, Warga Melawan) Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Aset Belanda. Khusus perusahaan KAI yang dimiliki Belanda itu hanya 10 daerah. Sedangkan Cirebon tidak termasuk di dalamnya. “Kami punya dasar hukumnya. Sehingga kami berupaya untuk mempertahankan lahan dan bangunan ini,” ujar Salahudin kepada radarcirebon.com, Rabu (9/11). Selain itu, kata Salahudin, luas tanah yang dieksekusi PN Kota Cirebon tidak jelas. Artinya, tidak ada batasan-batasan mana bangunan yang harus digusur. (Baca: Eksekusi Jalan Kartini Alot, 5 Warga Diamankan) “Kalau putusan pengadilannya benar. Namun, di sini yang dieksekusi batasnya mana. Sebelah utaranya mana, sebelah selatanya mana, sebelah baratnya mana, sebelah timurnya mana. Di dalam putusan tidak ada, sehingga yang dieksekusi yang mana gitu loh,” jelas Salahudin. Untuk langkah selanjutnya, kuasa hukum Solehudin telah melakukan gugatan perlawanan hukum dari pihak ketiga tentang eksekusi. Hal itu dilakukan, karena banyak kejanggalan yang terlihat di dalam putusan. “Eksekusi ini saya katakana sangat-sangat cacat hukum,” tegas Salahudin. Seperti diketahui, eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kartini Nomor 10/18, Kota Cirebon berlangsung Rabu (9/11).  Warga yang menempati lahan dan bangunan melakukan perlawanan terhadap petugas yang mengeksekusi.  (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: